Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Fasilitas Berkurang karena Aturan Baru BPJS Kesehatan, Siasati dengan Cara ini!

Fasilitas Berkurang karena Aturan Baru BPJS Kesehatan, Siasati dengan Cara ini!





Ketika dihadapkan pada berkurangnya fasilitas, tentu siapa pun akan rela merogoh kocek lebih agar mendapatkan pelayanan yang diharapkan, terlebih lagi soal kesehatan. Karena semua orang pasti ingin segera pulih dari gangguan kesehatan atau kebutuhan tindakan medis lainnya hingga tuntas, persalinan, misalnya.
Nah, belum lama ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah resmi mengeluarkan aturan baru terkait fasilitas pelayanan yang selama ini diberikan. Ini dilakukan karena BPJS Kesehatan ditengarai bakal mengalami defisit hingga Rp16,5 triliun.
Aturan baru BPJS Kesehatan ini termaktub dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor 2, 3, dan 5, Tahun 2018, yang berbunyi:
  • Bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun per vaginam dengan/atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan
  • Penderita penyakit katarak dijamin BPJS Kesehatan apabila visus kurang dari 6/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota
  • Tindakan rehabilitasi medis dibatasi maksimal 2 kali per minggu (8 kali dalam 1 bulan)
Intinya, aturan itu merevisi tingkat fasilitas pelayanan yang selama ini diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan jadi berkurang atau tidak sepenuhnya seperti yang selama ini jadi pertanggungan, bukan berarti menghilangkan komposisi utama fasilitas.
Namun tetap saja, jika fasilitas pelayanan berkurang, maka mau tak mau harus menanggung biaya sendiri bila tetap ingin menikmati fasilitas pelayanan kesehatan secara penuh. Kalau sudah begini, apa yang harus dilakukan?

Cara Menyiasati Aturan Baru BPJS Kesehatan




Selalu ada jalan menuju Roma. Peribahasa yang satu ini sudah seharusnya terus kita ingat untuk bisa mendapatkan apa yang diinginkan. Artinya, jangan pernah menyerah dan putus asa karena selalu ada jalan lain untuk mencapai tujuan.
Begitu juga dengan harapan kita untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai. Jika fasilitas pelayanan kesehatan yang didapat dari BPJS Kesehatan yang sebagian besar merupakan subsidi pemerintah ini berkurang, maka bukan berarti tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai seperti yang diharapkan.
Masih ada jalan lain untuk memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan yang lengkap. Caranya, dengan melengkapi diri dari fasilitas asuransi kesehatan yang lain. Sehingga Anda tetap mendapat fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak diperoleh secara penuh dari BPJS Kesehatan.
Ini penting, sebab soal kesehatan dan perawatannya tak bisa ditawar-tawar lagi agar bisa segera pulih seperti sedia kala, dan Anda tak ingin berlama-lama menahan sakit, bukan?

Bagaimana dengan Biaya Premi yang Harus Dibayarkan?




Memang, memiliki asuransi lain atau lebih dari satu akan menambah beban biaya premi yang harus dibayarkan. Tapi tentunya tidak ada hal yang sia-sia ketika suatu saat nanti membutuhkan.
Soal biaya premi yang kerap bikin enggan mengasuransikan diri karena dinilai mahal dan pemborosan, tidak demikian untuk saat ini. Sebab sekarang sudah cukup banyak asuransi kesehatan yang menawarkan premi murah, bahkan mulai Rp13.000 per bulan saja, dan nilai pertanggungannya pun hingga Rp1 miliar.
Perlu diingat, biaya pengobatan tentunya bisa jauh lebih besar dibanding biaya premi yang dikeluarkan tiap bulannya. Terlebih lagi bila kita harus melakukan tindakan atau perawatan medis yang menelan biaya super mahal. Bisa-bisa harta terkuras untuk biaya pengobatan.
Masih ragu melindungi diri dengan asuransi kesehatan? Lebih baik mengantisipasi dan mempersiapkan diri daripada merugi di kemudian hari.

Pilih Asuransi Lain yang Bisa Menutup Kekurangan dari BPJS Kesehatan




Seiring dengan berkurangnya fasilitas pelayanan dari BPJS Kesehatan tersebut, maka ada baiknya memenuhi kebutuhan dari asuransi lain yang bisa menambah fasilitas dan menutup kekurangan yang tidak didapat.
  • Asuransi yang Menanggung Kebutuhan Persalinan
Apabila Anda merencanakan program kehamilan, sudah pasti akan membutuhkan yang namanya persalinan. Agar Anda merasa tenang, maka pastikan proses persalinan nantinya aman dan nyaman dengan jaminan tak ada kendala masalah biaya dan perawatan setelahnya. Untuk itu, pastikan Anda memiliki asuransi kesehatan swasta yang mengcover biaya persalinan tersebut.
  • Asuransi yang Menanggung Biaya Operasi Katarak
Beda jenis asuransi, berbeda pula jenis yang ditanggungnya. Setidaknya Anda perlu jeli melihat jenis-jenis pertanggungan yang ditawarkan asuransi tersebut. Jika memang Anda membutuhkan penanggungan penuh atas gangguan mata, katarak misalnya, maka carilah asuransi kesehatan swasta yang memberikan pertanggungan penuh terhadap segala yang dibutuhkan terkait katarak.
  • Asuransi yang Menanggung Biaya Rehabilitasi Penuh
Tidak semua asuransi memberikan pertanggungan biaya rehabilitasi atau perawatan setelah tindakan medis secara penuh sesuai yang dibutuhkan pasien. Untuk itu, carilah asuransi kesehatan swasta yang memberikan fasilitas tersebut tanpa pengecualian.

Jangan Bingung, Berikut Beberapa Contoh Asuransi Kesehatan Swasta yang Bisa Jadi Pilihan:




1. AXA

Pertanggungan yang diberikan Asuransi AXA mencapai hingga Rp1 juta per hari untuk rawat inap, dan penggantian biaya harian rawat inap di rumah sakit mencapai Rp2 juta per hari karena penyakit tropis. Keduanya maksimal untuk 90 hari per tahun. Serta penggantian biaya harian kamar unit perawatan intensif hingga Rp3 juta per hari, maksimal 30 hari per tahun, dan masih banyak lagi.

2. Simasnet

Jenis asuransi ini hanya memberikan pertanggungan untuk santunan harian rawat inap sekitar Rp500 ribu, dan santunan meninggal dunia hingga Rp15 juta. Namun Simasnet tidak memberikan pertanggungan pada perawatan rumah sakit, penyakit kritis, dan santunan cacat tetap.

3. Jagadiri

Asuransi kesehatan yang satu ini justru menawarkan pembayaran 1 premi untuk seluruh anggota keluarga maksimal 5 orang pertanggungan, yang bisa mengcover semua penyakit termasuk HIV/AIDS.

4. Adira

Sedangkan untuk asuransi Adira, bisa ditemukan fasilitas-fasilitas layanan untuk rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, persalinan, medical check up, kacamata, dan lainnya.

5. MAG

Untuk asuransi MAG, fasilitas yang diberikan mencakup rawat inap yang meliputi biaya kamar hingga Rp1,5 juta per hari maksimal 365 hari, Rp2,5 juta per hari perawatan di ICU maksimal 30 hari, biaya pembedahan hingga Rp100 juta, dan masih banyak lagi. Serta pertanggungan biaya rawat jalan, dan lainnya.

Bebas Cemas Meski Fasilitas Pelayanan Menyusut

Meski cakupan fasilitas pelayanan BPJS Kesehatan menyusut, bukan berarti Anda kehilangan jaminan perlindungan kesehatan secara penuh sesuai kebutuhan bila Anda juga mempersiapkan diri dengan baik. Artinya, memastikan bahwa Anda juga terlindungi dari asuransi kesehatan lainnya yang bisa menutup kekurangan pertanggungan yang tidak diperoleh dari BPJS Kesehatan. Jadi, pastikan segala kebutuhan kesehatan Anda terlindungi dan terpenuhi agar terbebas dari rasa cemas akan biaya pertanggungan saat membutuhkan.


Posting Komentar untuk "Fasilitas Berkurang karena Aturan Baru BPJS Kesehatan, Siasati dengan Cara ini!"