Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mengajukan Permohonan Non-Efektif Wajib Pajak

Mengajukan Permohonan Non-Efektif Wajib Pajak

fokuskan.com - Satu  hal yang menjadi perhatian sebagai Wajib Pajak, termasuk pengusaha, adalah kewajiban membayar pajak. Bagi pengusaha pemula, sering kali muncul kekhawatiran, bagaimana kewajiban perpajakan saat usaha yang dijalani ternyata tutup. Haruskah seorang pengusaha tetap melakukan pelaporan pajak? Atau ada ketentuan lain yang mengatur tentang hal ini?

Negara sudah mengantisipasi masalah tersebut sehingga pengusaha tidak perlu risau. Bagi pengusaha yang sudah tidak aktif lagi menjalankan usaha, bisa mengajukan permohonan nonefektif wajib pajak. Landasan hukum aturannya: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 dan Per-38/PJ/2013.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 berisi tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013.

Bagaimana proses untuk mengajukan permohonan nonefektif wajib pajak tersebut? Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui. Normalnya, proses tersebut butuh waktu 10 hari sampai selesai. Namun, sebelum mengajukan permohonan nonefektif, pastikan terlebih dahulu bahwa status Anda sebagai pengusaha memenuhi kriteria berikut.

Baca Juga: Bisnis Jualan Apa Ya Enaknya Dirumah, Yang Cepat Laku Setiap hari, Dan Modalnya Kecil

Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif

Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang "001", "999", "998", dan seterusnya.
Wajib Pajak Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP.
Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
Setelah memastikan status Wajib Pajak Anda memenuhi kriteria di atas, tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan nonefektif melalui tahapan di bawah ini.

Prosedur Permohonan Pengajuan Menjadi Wajib Pajak Non-Efektif

Untuk mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Non-Efektif, terlebih dahulu mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak. Jangan lupa cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi. Untuk selanjutnya, Wajib Pajak tinggal menunggu jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak.

Proses di Kantor Pajak

Setelah Anda mengajukan permohonan perubahan status menjadi Wajib Pajak Non-Efektif, kantor pajak akan meneliti dahulu pengajuan Anda untuk memastikan bahwa Anda benar-benar memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Apabila permohonan yang diajukan diterima Kantor Pelayanan Pajak, Anda akan menerima Surat Keterangan Wajib Pajak Non-Efektif. Bagi Wajib Pajak yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Cara Ubah Status Wajib Pajak Non-Efektif agar Aktif Kembali

Jika dalam perjalanan usaha yang sempat setop ternyata bisa beroperasi kembali, Wajib Pajak bisa mengajukan pengaktifan kembali status Wajib Pajaknya. Untuk kembali mengaktifkan NPWP Non-Efektif, Anda harus datang langsung ke kantor pajak kemudian isi formulir pengaktifan kembali NPWP.

Prosesnya berlangsung saat itu juga. Jadi, Anda bisa langsung menggunakan NPWP Anda keesokan harinya. Wajib Pajak yang mengajukan untuk pengaktifan kembali harus memenuhi kriteria berikut.

Terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Pengaktifan kembali secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak karena terdapat data atau informasi berkaitan dengan Wajib Pajak tersebut.

NPWP Non-Efektif Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan

Jika NPWP statusnya Non-Aktif, Anda tidak wajib lapor SPT Tahunan, baik secara manual maupun secara online. Dengan kata lain, kewajiban melaporkan SPT Tahunan pun telah gugur.

Pahami Proses Pengajuan Non-Efektif Wajib Pajak
Wajib pajak yang akan mengajukan permohonan nonefektif wajib pajak perlu memahami prosedur dan syarat yang diperlukan agar lancar dalam prosesnya. Selain itu, Wajib Pajak juga perlu paham manfaat dan kerugian perubahan status tersebut.

Jika NPWP yang Anda miliki sudah berstatus nonaktif, seluruh kewajiban perpajakan akan ditangguhkan sehingga Anda tidak wajib untuk membayar ataupun melaporkan pajak. Juga tidak akan dikenakan denda karena tidak membayar atau melapor pajak.

Di sisi lain, dalam keadaan NPWP nonaktif, semua transaksi perpajakan yang berhubungan dengan nomor NPWP Anda tidak akan terproses. Hal ini sangat merugikan bila ternyata Anda masih menggunakan NPWP tersebut untuk transaksi dengan rekanan Anda dalam usaha dalam rangka mencoba membuka kembali usaha yang sempat tutup tersebut.

sumber: cermati.com

Posting Komentar untuk "Mengajukan Permohonan Non-Efektif Wajib Pajak"