Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Membuat Sertifikat Tanah Atau Rumah & Biaya


Jangan pernah meremehkan urusan legalitas rumah, karena keberadaannya sangat penting. Karena selain dapat memberikan kepastian kekuatan hukum pada rumah yang dimiliki, keberadaan dokumen tersebut juga dapat menentukan nilai jual rumah.
Berbicara mengenai legalitas rumah, tentu ada baiknya jika berbicara mengenai sertifikat tanah atau rumah. Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara membuatnya, berikut ini adalah Syarat Membuat Sertifikat Tanah atau Rumah beserta Biayanya :

Membuat Sertifikat Tanah 

Sebelum Anda membuat sertifikat tanah, Anda disarankan untuk menyiapkan beberapa kelengkapan data seperti :
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
  • Membawa bukti perolehan tanah
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi NPWP    
  • Pernyataan tanah tidak sengketa

Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

Datang ke Kantor BPN Wilayah

Tahap pertama, anda datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah tempat pemohon tinggal. Kemudian datang ke loket pelayanan membawa berkas-berkas yang telah disiapkan. Di sana anda tinggal mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dan menyerahkan berkas identitas pemohon. Kemudian Anda pergi ke loket pembayaran untuk membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.

Proses Pengukuran

Kemudian petugas BPN akan melaksanakan proses pengukuran tanah, dalam proses ini pemohon harus ada untuk mendampingi. Kemudian proses akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kantah lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat keputan kanwil dan penerbitan Surat Keputusan BPN RI.

Pembayaran Pendaftaran SK Hak

Kemudian Anda diwajibkan untuk membayar pendaftaran SK Hak, setelah membayar kemudian Anda sudah bisa mendapatkan sertifikat tanah.

Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Sebenarnya waktu pembuatan sertifikat tanah tergantung dari luas tanah dan jenis peruntukan tanah tersebut, cotohnya seperti :
38 hari untuk :
  • Tanah pertanian seluas kurang dari 2 hektar
  • Tanah non pertanian seluas kurang dari 2.000 meter pesegi
57 hari untuk :
  • Tanah pertanian seluas lebih dari 2 hektar
  • Tanah non pertanian seluas lebih dari 2.000 meter persegi hingga 5000 meter persegi
97 hari untuk :
  • Tanah non pertanian seluas lebih dari 5.000 meter persegi

Biaya Pengurus Sertifikat Tanah/Rumah

Untuk biaya pengurusan sertifikat tanah sebenarnya tergantung dari lokasi, peruntukan dan luas tanah, contohnya seperti biaya pengurusan tanah seluas 100 meter dengan lokasi di DKI Jakarta maka biayanya adalah :
  • Biaya pengukuran : Rp 124.000
  • Biaya Panitia : Rp 354.000
  • Biaya Pendaftaran : Rp 50.000
  • Total Biaya : Rp 528.000

Posting Komentar untuk "Cara Membuat Sertifikat Tanah Atau Rumah & Biaya"