Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mengenal Bedanya Sertifikat, IMB dan SPPT-PBB


Ada beberapa dokumen penanda sahnya legalitas suatu objek berupa benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, yakni sertifikat, Izin Membangun Bangunan (IMB), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Ketiga dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berbeda dan memiliki fungsi yang tidak sama satu sama lain. Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), IMB merupakan urusan dari pemerintah daerah setempat lewat Dinas Perizinan Bangunan, sedangkan SPPT-PBB menjadi urusan dari Kantor Pelayan Pajak (KPP) karena berhubungan dengan pajak.

BACA JUGA : Memahami Arti PPJB, PJB, dan AJB Agar Anda Terhindar dari Penipuan

Adapun peruntukan dari masing-masing dokumen antara lain, sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang sah, IMB merupakan dokumen yang menyatakan bangunan yang didirikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan SPPT-PBB digunakan untuk menentukan objek pajak yang dibebankan pajak yang harus dibayarkan kepada negara oleh orang yang namanya tercantum dalam dokumen.

Namun tak sedikit orang yang masih keliru akan ketiga dokumen yang penting ini. Banyak yang beranggapan bahwa hanya dengan membayar pajak, seseorang telah berhak atas bangunan yang ditinggali sekian lama. Agar tak keliru, simak penjelasannya dalam artikel berikut ini!

1. Sertifikat

Definisi sertifikat menurut PP No. 24 tahun 1997 yang memuat tentang Pendaftaran Tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat ini biasanya dikeluarkan oleh BPN melalui kantor pertanahan yang ada di masing-masing kota.

Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN dicetak sebanyak dua rangkap. Satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah atau database milik BPN, sedangkan rangkap lainnya dipegang oleh masyarakat sebagai tanda kepemilikan atas tanah dan bangunan.

Dalam buku tanah tercantum secara detail tentang data fisik dan data yuridis tanah seperti luas, batas-batas, data pemilik, dan data lainnya. Sedangkan data fisik yang tercantum dalam sertifikat pada halaman belakang hanya berupa luas tanah dan tidak menampilkan secara detail mengenai ukuran tanah. Data bangunan tidak dicantumkan dalam sertifikat secara detail. Jika terdapat bangunan di atas tanah yang dimiliki, hanya tertera bahwa di atas tanah tersebut ada bangunan.

Sertifikat ada bermacam-macam, namun yang paling tinggi statusnya adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) yang wajib dimiliki.

2. IMB

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatur dalam UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia wajib dilengkapi dengan IMB.

IMB adalah landasan sah untuk mendirikan bangunan. IMB memuat data bangunan secara detail. Mulai dari peruntukan gedung, jumlah lantai yang akan dibangun dan detail teknis yang menjadi lampirannya. IMB memiliki beberapa jenis, yakni IMB Rumah Tinggal, IMB Bangunan Umum Non Rumah sampai dengan 8 lantai, dan IMB Bangunan Umum Non Rumah sampai dengan 9 lantai atau lebih.

IMB merupakan syarat wajib yang perlu dipenuhi ketika ingin mengajukan kredit ke bank. Bank dapat menilai bangunan yang menjadi jaminan utang dibangun menurut aturan yang berlaku. Contohnya, rumah tinggal dibangun di lokasi yang diizinkan untuk hunian, pembangunan ruko di area komersil, dan sebagainya.
Selain itu, aspek penting lainnya seperti garis bangunan tidak melanggar. KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dan KLB (Koefisien Luas Bangunan) sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Pastikan bentuk bangunan yang dibentuk sesuai dengan yang tertera di dalam IMB.

3. SPPT-PBB

Mengenai SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) ini diatur dalam UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak.
SPPT hanya menentukan objek pajak dibebankan utang yang harus dibayarkan oleh subjek yang bersangkutan. SPPT-PBB bukanlah bukti kepemilikan objek pajak. Maka tak heran jika Anda menemukan nama yang tercantum dalam sertifikat dan SPPT PBB berbeda. Dalam pembayaran PBB yang disesuaikan adalah Nomor Objek Pajak (NOP) saja.
Sedangkan PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan dari keadaan objek, yaitu bumi atau tanah dan atau bangunan. Subjek atau siapa yang membayar tidak mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Objek PBB
Adapun objek PBB terdiri dari “Bumi dan atau Bangunan”, keterangannya sebagai berikut:

Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contohnya adalah sawah, pekarangan, ladang, kebun, tanah, tambang.
Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contohnya, rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, dan lain-lain.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki kewajiban untuk membayar pajak, yakni :

mempunyai suatu hak atas bumi
memperoleh manfaat atas bumi
memiliki bangunan
menguasai bangunan
memperoleh manfaat atas bangunan yang didirikan

Posting Komentar untuk "Mengenal Bedanya Sertifikat, IMB dan SPPT-PBB"